Haris Azhar Sebut PT SSA Kuasai Tanah di Cengkareng Secara Sah

Haris Azhar Sebut PT SSA Kuasai Tanah di Cengkareng Secara Sah
Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar menggelar konferensi pers terkait masalah tanah kliennya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Foto: Fathan

“Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum,” tegas Haris.

Dia menyatakan tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 diketahui dilakukan jual beli pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT. Bangun Marga Jaya sedang berjalan.

Sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB Nomor 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.

Selain itu, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, (iii) perolehan Girik C. 1906 Persil 36 bermasalah karena tidak terdaftar dan/atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan.

Haris menyebut Supardi Kendi Supardi atau SK Budiarjo serta beberapa media secara terus menurus menuduh PT SSA sebagai mafia tanah tanpa melakukan upaya hukum terhadap produk yang dikeluarkan oleh institusi negara.

Menurutnya, Supardi Kendi Supardi terus menerus menggangu dan atau mengeklaim tanah PT SSA dengan membuat laporan polisi, surat-surat ke instansi pemerintah, mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan IMB.

“Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar,” kata Haris.

Haris juga menyayangkan Supardi Kendi Budiarjo tidak secara tegas meminta pertanggungjawaban secara keperdataan kepada Abdul Hamid Subrata selaku pihak yang menjual tanah kepada yang bersangkutan. (Tan/jpnn)


Menurut Haris Azhar, dokumen yang dimiliki PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) sah dan kuat.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News