Haris Bisa Jadi Tersangka Jika…
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan informasi dan teknologi elektronik dengan terlapor, Koordinator KontraS, Haris Azhar.
Haris diduga mencemarkan nama baik Polri, BNN, dan TNI atas tulisannya mengenai testimoni tereksekusi mati, Fredi Budiman.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Haris harus membuktikan tulisan yang sudah tersebar viral di media sosial itu.
"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Karena kalau dapat membuktikan, penyeberluasaan pencemaran nama baik, itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," kata Boy saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Boy menjelaskan, informasi yang diekspos Haris sebenarnya bagus untuk memperbaiki institusi TNI, Polri, dan BNN. Namun, tentunya hal tersebut harus sejalan dengan bukti-bukti dan prosedur hukum. Tanpa itu, apa yang dilakukan Haris, justru bisa menimbulkan fitnah.
Sementara itu, kata Boy, sejauh ini tidak ada satu pun bukti yang bisa dijadikan landasan hukum penyelidikan terkait terlibatnya oknum dalam jaringan narkoba. "Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman di Lapas," ujar dia.
Boy menilai, bisa jadi testimoni merupakan upaya Freddy lolos dari jerat hukuman mati dan hal tersebut sah dilakukan oleh seorang terpidana. "Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta saja. Kalo enggak ada, namanya ngawur," jelas Boy. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan informasi dan teknologi elektronik dengan terlapor, Koordinator KontraS, Haris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah