Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili
jpnn.com, KENDARI - Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.
Anies mengaku bersyukur karena dua pegiat hak asasi manusia (HAM) yang didakwa melakukan defamasi itu dinyatakan tidak bersalah.
"Kita beruntung hakim independen kali ini,” ujar Anies kepada wartawan yang meliput safari politiknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024).
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu menyebut vonis bebas tersebut menjadi bukti perkara yang menjerat Haris dan Fatia tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Peristiwa-peristiwa seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Anies bertekad mengembalikan demokrasi. Jika menjadi presiden, capres dari Koalisi Perubahan itu tidak akan membungkam para pengkritik pemerintah.
“Ke depannya kami ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," tuturnya.
Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu menegaskan mengkritik pemerintah merupakan bagian dari demokrasi.
Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim PN Jaktim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa defamasi.
- Gugatan Ghufron Ditolak, Cak Imin Tak Perlu Ganti Rugi
- Gus Imin Mengukuhkan 8 Pemimpin Daerah Terpilih jadi Pengurus PKB Jabar
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Gus Imin Jadi Saksi Pernikahan Abid Abdurrahman-Vassa Mustikahati
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count