Haris & Fatia Divonis Bebas, Anies Tegaskan Pengkritik Pemerintah Tak Perlu Diadili

jpnn.com, KENDARI - Capres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan.
Anies mengaku bersyukur karena dua pegiat hak asasi manusia (HAM) yang didakwa melakukan defamasi itu dinyatakan tidak bersalah.
"Kita beruntung hakim independen kali ini,” ujar Anies kepada wartawan yang meliput safari politiknya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/1/2024).
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 itu menyebut vonis bebas tersebut menjadi bukti perkara yang menjerat Haris dan Fatia tidak perlu dibawa ke meja hijau.
"Peristiwa-peristiwa seperti ini seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Anies bertekad mengembalikan demokrasi. Jika menjadi presiden, capres dari Koalisi Perubahan itu tidak akan membungkam para pengkritik pemerintah.
“Ke depannya kami ingin memastikan bahwa kebebasan mengkritik pemerintah itu dijamin," tuturnya.
Capres yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024 itu menegaskan mengkritik pemerintah merupakan bagian dari demokrasi.
Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim PN Jaktim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa defamasi.
- Gus Imin Titip 3 Pesan Penting saat Silaturahmi Ramadan PKB
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Luhut Pandjaitan: Banggalah Kau jadi Orang Indonesia