Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun
Senin, 09 Agustus 2021 – 15:05 WIB
![Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/04/ilustrasi-tersangka-diborgol-polisi-foto-antarairsan-muly-57.jpg)
Ilustrasi pelaku pencurian kendaraan bermotor diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
“Setelah ditunggu semalaman, satu tersangka keluar hingga ditangkap warga. Tersangka diserahkan ke Polsek Padangratu. Tersangka Haris Sarifudin kabur dan baru diringkus Polsek Purbolinggo karena melarikan anak gadis orang,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur/radarlampung)
Haris Sarifudin, 24, warga Kampung Segalamider, ditangkap polisi karena melarikan anak gadis di daerah Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Gempa M 5,2 Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak