Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, BEKASI - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati Kota Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu akhirnya dibacakan setelah dua kali sidang pembacaan tuntutan ditunda akibat JPU belum siap dengan tuntutannya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Djuyamto usai persidangan mengatakan, terdakwa pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi tersebut di tuntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.
”Kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan. Dituntut hukuman mati, hal-hal yang memberatkan adalah sadis. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya kepada awak media, Senin (27/5).
BACA JUGA: Eksepsi Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Ditolak
Djuyamto mengatakan pascapembcaan tuntutan oleh JPU, terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan pledoi pada Senin (24/6) mendatang.
Terpisah, Kuasa Hukum Haris yakni Alam Simamora usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris Simamora terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati