Haris Simamora Si Pembunuh Satu Keluarga Dituntut Hukuman Mati
“Kami sementara merasa terenyuh juga bacaan tuntutan mati itu. Tapi tetap kami nggak terima, tidak terima,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pembelaan sehingga kliennya memiliki kesempatan untuk menghirup udara bebas. Pihaknya akan menyusun unsur-unsur pembelaan yang didasarkan pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan firman-firman tuhan sebagai pertimbangan majelis.
Diketahui, ada empat korban yang dihabisi nyawanya oleh Haris, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi pada sekitar pukul 23.45, Senin (12/11, hingga sekitar pukul 00.30, Selasa (13/11), di kediaman Daperum, Jalan Bojong Nangka, Pondokmelati.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati atas pernyataan korban saat Haris Simamora hendak menginap. Sebelumnya Harris didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(sur/rbs)
Tuntutan JPU menyebutkan bahwa Haris Simamora terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 363 KUHP ayat satu dan tiga.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati