Harjono: Ditunjuk Presiden Tak Berarti Harus Mengikuti
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Harjono menyatakan, meski mereka ditunjuk oleh presiden, tidak berarti harus selalu mengikuti presiden.
Hal tersebut ditegaskan mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut ketika ditanya masalah independensi Dewas KPK yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
"Ditunjuk presiden tak berarti kemudian kami mengikuti presiden. Soalnya prinsip utamanya kan profesional dan independen," kata Harjono di Istana Negara, Jumat (20/12).
Oleh karena itu, pria berusia 71 tahun ini memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK akan bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Soal pandangan sebagian kalangan yang menganggap keberadaan Dewan Pengawas memperlemah posisi KPK, Harjono ingin membuktikannya dengan kinerja.
"Ya tunggu saja. Soalnya kami belum kerja. Apakah kami menyandera ataukah kami semua bekerja. Karena juga tergantung pada kasus-kasus yang dihadapi," tandas mantan ketua DKPP ini.
Soal laporan ke presiden pun, menurutnya akan dilakukan sebagaimana biasanya. Yang pasti, kata Harjono, Dewan Pengawas tidak bisa diintervensi.
"Biasa saja. Laporan kan tak berarti kemudian dipengaruhi. Laporan kan karena pemerintah ini pegang duit, pemerintahan ini bayar kami. Apa yang sudah kamu lakukan, apa yang sudah kamu kerjakan, ya biasa saja," tandasnya. (fat/jpnn)
Harjono pengin memastikan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak bisa diintervensi siapa pun.
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis