Harmin dan Suandi Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Harmin dan Suandi Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Kedua orang tersangka dibawa ke Polres Pasaman, Harmin Siregar (sebelah kiri) dan Suandi Siregar (Sebelah kanan) di Lubuk Sikaping. Foto: Antarasumbar/HO-Kasatreskrim Polres Pasaman

Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.

Kedua tersangka itu bernama Harmin S dan Suandi S warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sedangkan korban Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga, 36, warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.

Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)

Dua pelaku pembacokan bernama Harmin S, 39, dan Suandi S, 36, yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, akhirnya ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News