Harmin dan Suandi Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya

Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.
Kedua tersangka itu bernama Harmin S dan Suandi S warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sedangkan korban Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga, 36, warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembacokan bernama Harmin S, 39, dan Suandi S, 36, yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet