Harmin dan Suandi Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Akhirnya Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga dibawa ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Panti dibantu warga, namun Sukran meninggal dunia ketika hendak di bawa ke Rumah Sakit Yarsi sedangkan Mara Hadi kondisinya saat ini sedang dalam perawatan.
Kedua tersangka itu bernama Harmin S dan Suandi S warga Suka Damai II Jorong Bahagia, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Sedangkan korban Sukran Ritonga dan Mara Hadi Ritonga, 36, warga Suka Damai Jorong Bahagia, Nagari Panti Kecamatan Panti.
Adapun barang bukti yang diamankan satu buah parang, baju dan batu, penyebab terjadinya perkelahian atau penganiayaan ada unsur sakit hati.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Ia menegaskan ancaman penjara yang diberikan terhadap kedua tersangka yakni pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun atau pasal 338 KHUP dengan hukuman 15 tahun.(antara/jpnn)
Dua pelaku pembacokan bernama Harmin S, 39, dan Suandi S, 36, yang menyebabkan saudaranya meninggal dunia di Depan Masjid Nurul Iman Suka Damai Jorong Serosa, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sumbar, akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Tiga Pelaku Penikaman Anggota TNI di Kupang Menyerahkan Diri, Tuh Tampangnya
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel
- Diduga Dipicu Masalah Jadwal Jaga di Rumah Sakit, Dokter Koas di Palembang Dianiaya