Harrier Bekas Anas Sudah Disita sejak Maret
Senin, 08 Juli 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyitaan itu dilakukan sekitar Maret 2013 lalu, atau tak berselang lama setelah Anas jadi tersangka pada Februari lalu.
Namun, mobil Harrier itu sudah beralih nama sebelum kasus itu naik ke proses penyidikan. "Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Johan, Senin (8/7).
Dijelaskan Johan, saat ini mobil itu dititipkan ke pemilik baru. Lokasinya masih berada di Jakarta. Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan agar tidak dipindahtangkankan lagi.
"Ini disita bukan dirampas. Apakah nanti akan disita untuk negara atau tidak, itu tergantung putusan majelis," katanya.
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Sudah Ada Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tidak Bisa Mendaftar PPPK 2024, Ratusan Honorer Mengalami Februari Kelabu
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit