Harrier Bekas Anas Sudah Disita sejak Maret
Senin, 08 Juli 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyitaan itu dilakukan sekitar Maret 2013 lalu, atau tak berselang lama setelah Anas jadi tersangka pada Februari lalu.
Namun, mobil Harrier itu sudah beralih nama sebelum kasus itu naik ke proses penyidikan. "Benar bahwa Toyota Harrier yang terkait tersangka AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," ungkap Johan, Senin (8/7).
Dijelaskan Johan, saat ini mobil itu dititipkan ke pemilik baru. Lokasinya masih berada di Jakarta. Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan agar tidak dipindahtangkankan lagi.
"Ini disita bukan dirampas. Apakah nanti akan disita untuk negara atau tidak, itu tergantung putusan majelis," katanya.
JAKARTA - Mobil Toyota Harrier yang diduga terkait gratifikasi tersangka bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaninrum, telah disita Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha