Harry A Poeze, 4 Dasawarsa Memecahkan Misteri Tan Malaka
Belum Berniat Berhenti Meneliti, Selalu Bertemu Misteri Baru
Rabu, 08 Desember 2010 – 04:04 WIB
Tak banyak peneliti yang menggeluti tokoh di negeri ini untuk dijadikan obyek penelitian. Namun sejarawan Belanda, Harry A Poeze, menjadi segelintir ilmuwan yang terus berkutat meneliti tentang Tan Malaka. Hampir empat dasa warsa Harry berupaya memecahkan berbagai misteri tentang Tan Malaka.
======================
Ayatollah Antoni, Jakarta
======================
======================
Ayatollah Antoni, Jakarta
======================
MILK coklat mengawali perbincangan Harry A Poeze dengan JPNN, beberapa waktu lalu. Ditemui di kantor Yayasan obor, Jalan Plaju, Jakarta Pusat, pria yang akrab disapa dengan nama Harry itu masih disibukkan dengan agenda diskusi di beberapa kota tentang tiga jilid buku berjudul Tan Malaka, Gerakan Kiri dan Revolusi Indonesia.
Namun pemilik nama lengkap Harry Albert Poeze yang dikenal rendah hati itu masih sempat meluangkan dua jam waktunya untuk meladeni pertanyaan-pertanyaan tentang ketekunannya meneliti Tan Malaka. Secara telaten, Harry pun menuturkan awal perkenalannya dengan Tan Malaka.
Berawal dari kuliah di Universitas Amsterdam tahun 1970, Harry mendapat kurikulum sejarah Indonesia. Ketertarikan dalam hal sejarah perlawanan Indonesia terhadap kolonialisme Belanda, mengantar Harry pada buku tentang Kemunculan Partai Komunis di Indonesia karya Ruth T McVey. "Ada tokoh-tokoh disebut dalam buku itu, termasuk Tan Malaka. Tapi soal Tan Malaka itu paling misterius," ucap Harry.
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408