Harry Salahkan Banggar, Internal Golkar Membela
Sabtu, 24 September 2011 – 06:23 WIB
JAKARTA - AKSI ‘mogok kerja’ yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI setelah dilakukan pemanggilan oleh KPK, ternyata berbuah polemik di internal DPR sendiri. Kalangan politisi Golkar pun mulai angkat suara. Pasalnya, apa yang dilakukan Banggar dengan mengalihkan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR, itu melanggar Undang-undang.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, pengalihan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR itu tidak bisa dilakukan. Karena mengacu pada UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan kewenangan Badan Anggaran tidak bisa dialihkan.
Baca Juga:
Pembahasan RAPBN hanya di Badan
Anggaran DPR. “Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan akan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Harry di DPR, Senayan, Jumat (23/9).
Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Bidang Keuangan ini menilai KPK
salah kalau memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Harusnya, KPK lebih dulu menyelidiki siapa sebenarnya yang bermain. Tidak bisa serta merta memanggil Badan Anggaran secara institusi. Cari dulu
tersangkanya siapa.
JAKARTA - AKSI ‘mogok kerja’ yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI setelah dilakukan pemanggilan oleh KPK, ternyata berbuah
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati