Harry Salahkan Banggar, Internal Golkar Membela
Sabtu, 24 September 2011 – 06:23 WIB
JAKARTA - AKSI ‘mogok kerja’ yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI setelah dilakukan pemanggilan oleh KPK, ternyata berbuah polemik di internal DPR sendiri. Kalangan politisi Golkar pun mulai angkat suara. Pasalnya, apa yang dilakukan Banggar dengan mengalihkan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR, itu melanggar Undang-undang.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, pengalihan pembahasan anggaran kepada pimpinan DPR itu tidak bisa dilakukan. Karena mengacu pada UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan kewenangan Badan Anggaran tidak bisa dialihkan.
Baca Juga:
Pembahasan RAPBN hanya di Badan
Anggaran DPR. “Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan akan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Harry di DPR, Senayan, Jumat (23/9).
Harry yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Bidang Keuangan ini menilai KPK
salah kalau memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Harusnya, KPK lebih dulu menyelidiki siapa sebenarnya yang bermain. Tidak bisa serta merta memanggil Badan Anggaran secara institusi. Cari dulu
tersangkanya siapa.
JAKARTA - AKSI ‘mogok kerja’ yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI setelah dilakukan pemanggilan oleh KPK, ternyata berbuah
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa