Harry Tanoe Siap Kembalikan Uang Negara
Senin, 19 Juli 2010 – 21:01 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari, mengakui dirinya melakukan pertemuan dengan pimpinan Bhakti Investama Harry Tanoesoedibjo beberapa hari lalu. Pertemuan itu terkait kasus Sisminbakhum yang kini menyeret kakak kandungnya, Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka. Amari menyebut dalam pertemuan itu, Harry melakukan negosiasi mengenai pengembalian kerugian negara yang bisa ia bayarkan dalam kasus Sisminbakhum sebagaiamana diputuskan pengadilan. Amari mengaku belum bisa mengakomodir pengurangan pembayaran itu. "Kalau saya jawabnya kerugian itu sudah diputus pada putusan MA yaitu Rp 378 M. Tapi dia kan menyampaikan ternyata uang itu tidak semuanya masuk tidak semuanya digunakan PT SRD. Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir itu," tambahnya.
"Benar, rupanya Harry Tanoesoedibjo sudah menunggu di depan dia minta izin ketemu saya. Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negera itu dibayar. Kalau dibayar itu berapa," ujar Amari, di Kejagung, Senin (19/7) sore.
Kepada bos MNC itu, Amari menyebut pengembalian kerugian negara yang harus dibayarkan sesuai putusan Mahkamah Agung, senilai Rp 378 miliar. Namun Harry ingin agar pengembalian dana tersebut tak sebesar putusan itu, mengingat jumlah itu tak semuanya masuk ke PT Sarana Reksatama Dinamika (SRD). Harry Tanoe menyebutkan sebagian dananya masuk kepada negara berupa pembayaran pajak dan sebagainya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) HM Amari, mengakui dirinya melakukan pertemuan dengan pimpinan Bhakti Investama Harry
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah