Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta

Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta
Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta
Dijelaskannya, LHKPN merupakan suatu kewajiban, mengingat UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, telah mengatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa dan diaudit kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Dikatakan Irman, laporan harta kekayaan merupakan instrumen untuk mengantisipasi praktek penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan memperkaya diri sendiri melalui korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dari pemberian, utang, bersumber dari pendapatan resmi atau ilegal.

Memang, kata dia, tidak diatur soal sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya di hadapan publik. Namun, lanjut Gusman, secara etika dan moral bukan berarti penyelenggara negara lalai dari kewajiban tersebut.

“Publik tentu saja berhak terlibat dalam pengawasan harta kekayaan para pejabat negara mengingat keterbatasan teknis yang dihadapi KPK dalam mempelajari dan melakukan audit terhadap seluruh laporan harta kekayaan pejabat negara,” kata Ketua DPD. (rob/jpnn)


JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negera (LHKPN) anggota DPD RI banyak yang bernilai fantastis dengan jumlah mencapai


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News