Harta Anggota DPD Asal Kalteng Minus Rp 250 juta
Senin, 15 Maret 2010 – 17:01 WIB
Dijelaskannya, LHKPN merupakan suatu kewajiban, mengingat UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, telah mengatur kewajiban bagi para penyelenggara negara untuk bersedia diperiksa dan diaudit kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Baca Juga:
Dikatakan Irman, laporan harta kekayaan merupakan instrumen untuk mengantisipasi praktek penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan memperkaya diri sendiri melalui korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara apakah harta kekayaan yang dimiliki diperoleh dari pemberian, utang, bersumber dari pendapatan resmi atau ilegal.
Memang, kata dia, tidak diatur soal sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya di hadapan publik. Namun, lanjut Gusman, secara etika dan moral bukan berarti penyelenggara negara lalai dari kewajiban tersebut.
“Publik tentu saja berhak terlibat dalam pengawasan harta kekayaan para pejabat negara mengingat keterbatasan teknis yang dihadapi KPK dalam mempelajari dan melakukan audit terhadap seluruh laporan harta kekayaan pejabat negara,” kata Ketua DPD. (rob/jpnn)
JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negera (LHKPN) anggota DPD RI banyak yang bernilai fantastis dengan jumlah mencapai
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi