Harta Capim KPK Melonjak, Jaksa Zulkarnaen Terkaya
Senin, 14 November 2011 – 04:31 WIB
JAKARTA - Tak lama lagi tampuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah tangan. Beberapa seleksi akan mereka hadapi di DPR sebelum dipilih empat orang yang akan mengganti pimpinan yang ada saat ini. Namun yang juga perlu diperhatikan adalah laporan hasil kekayaan penyelenggara negara para capim KPK.
Lima dari delapan capim merupakan penyelenggara negara yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Koordinator Staf Ahli Jaksa Agung Zulkarnaen, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, serta Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat.
Baca Juga:
Sedangkan tiga lainnya bukan termasuk penyelenggara negara. Yakni Bambang Widjojanto yan berprofesi sebagai advokat, Adnan Pandu Pradja dosen FH UI dan Abraham Samad yang juga berprofesi sebagai advokat sekaligus penggiat antikorupsi. "Ketiga orang itu belum wajib melaporkan kekayaannya," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (13/11).
Nah, berdasarkan data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Dirjen LHKPN) diantara kelimanya penyelenggara negara, jaksa Zulkarnaen tercatat sebagai calon pimpinan KPK yang memiliki pundi-pundi kekayaan terbanyak. Hartanya Rp 1,55 miliar. Angka tersebut bukan angka terbaru. Kekayaan yang tercatat itu merupakan data kekayaannya para tahun 2009 lalu.
JAKARTA - Tak lama lagi tampuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah tangan. Beberapa seleksi akan mereka hadapi di DPR sebelum dipilih
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital