Harta Capres Tak Beres, KPK Bidik Unsur Korupsi
Selasa, 19 Mei 2009 – 19:10 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan mengumumkan total nilai harta kekayaan para pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Senin (25/5) pekan depan. Diharapkan, capres/cawapres sendiri juga mengumumkan berapa sebenarnya harta mereka, sebelum berlaga pada 8 Juli nanti.
"Atau paling tidak orang yang dikuasakan (untuk mengumumkan) harta capres," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (19/5). Seperti diketahui, pengumumaan harta kekayaan merupakan salah satu syarat pendaftaran yang diminta KPK bagi pasangan capres/cawapres yang hanya terdiri tiga pasangan yakni Megawati Soekarnoputri-Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Selaku pihak yang memeriksa, KPK melalui Direktorat Pelaporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menginginkan adanya transparansi para capres dalam hal harta kekayaan yang dimiliki. "Ini merupakan langkah transparansi bahwa tak ada masalah dengan harta kekayaan calon, sekaligus pembuktian berasal dari sumber yang legal," lanjut Haryono.
Jika laporan dibuat sembarangan dan ditemukan kejanggalan, KPK akan meminta agar segera dikoreksi. Namun jika tak kunjung diperbaiki dan diduga ada penyimpangan, LHKPN bisa menjadi pintu masuk penyelidikan korupsi. Sepanjang hari ini, tiga tim klarifikasi LHKPN telah mendatangi rumah Megawati, JK, dan SBY. Untuk besok, giliran tim KPK mendatangi cawapres. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan mengumumkan total nilai harta kekayaan para pasangan calon presiden dan wakil presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik