Harta Djoko Tak Sesuai dengan Jabatan di Polri
Selasa, 23 April 2013 – 23:23 WIB
JPU juga membeber harta kekayaan Djoko sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK dengan status laporan terakhir pada 20 Juli 2010. Dari catatan LHKPN itu diketahui penghasilan yang berasal dari profesi dan keahliannya Rp 240 juta per tahunnya. Kemudian, penghasilan yang berasal dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya.
Baca Juga:
“Dengan demikian, uang yang dipergunakan terdakwa untuk memeroleh harta kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata JPU.
Berdasarkan LHKPN tanggal pelaporan 20 Juli 2010, berikut lampiran yang sudah diumumkan KPK pada 23 Agustus 2010, Djoko memiliki harta kekayaan Rp 5.623.411.116,00. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tak hanya didakwa korupsi dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara