Harta Djoko Tak Sesuai dengan Jabatan di Polri
Selasa, 23 April 2013 – 23:23 WIB
JPU juga membeber harta kekayaan Djoko sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK dengan status laporan terakhir pada 20 Juli 2010. Dari catatan LHKPN itu diketahui penghasilan yang berasal dari profesi dan keahliannya Rp 240 juta per tahunnya. Kemudian, penghasilan yang berasal dari usaha jual beli perhiasan dan jual beli properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya.
Baca Juga:
“Dengan demikian, uang yang dipergunakan terdakwa untuk memeroleh harta kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata JPU.
Berdasarkan LHKPN tanggal pelaporan 20 Juli 2010, berikut lampiran yang sudah diumumkan KPK pada 23 Agustus 2010, Djoko memiliki harta kekayaan Rp 5.623.411.116,00. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU. (boy/jpnn)
JAKARTA – Bekas Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo tak hanya didakwa korupsi dalam proyek driving simulator di Korlantas Polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap