Harta Fuad Amin Banyak Sekali, Disita KPK Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) ternyata banyak sekali. Hari ini, Kamis (19/3), penyidik KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus gaek itu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, aset yang disita kali ini adalah sebuah bangunan di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.
"Terkait dengan penyidikan TPPU dengan tersangk FAI, penyidik menyita tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cipinang, Jakarta," kata Priharsa saat dihubungi.
Sebelumnya KPK telah beberapa kali menyita aset petinggi Partai Gerindra Bangkalan itu. Termasuk di antaranya puluhan tanah dan belasan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah seperti Bangkalan, Surabaya, Yogyakarta, Bali serta Jakarta. Belasan mobil miliknya juga telah disita.
Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Terkait kasus ini KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12) dini hari di rumahnya di Bangkalan.
Fuad diduga pernah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa terkait proyek gas alam di Bangkalan. Total suap yang diterimanya ketika masih menjabat sebagai bupati itu berjumlah Rp Rp 18,85 miliar. (dil/jpnn)
JAKARTA - Harta milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) ternyata banyak sekali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Kebakaran di Klender, 13 Rumah Kontrakan Hangus Terbakar
- Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding