Harta Karun VOC Jadi Buruan Nelayan Muara Angke
Rabu, 19 November 2008 – 02:19 WIB

KOIN VOC : Nelayan Muara Angke secara tidak sengaja menemukan koin berlogo VOC di perairan Subang, Jawa Barat. Koin berlogo VOC ditemukan di sebuah kapal tenggelam di kedalaman sekitar 7-18 depa. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
JAKARTA - Wacas, salah satu nelayan Muara Angke mengaku telah menemukan harta karun berupa kapal di perairan Subang, Jawa Barat 18 Agustus lalu. Kapal yang ditemukan di kedalaman air laut berjarak sekitar 11 mil dari daratan itu, diduga peninggalan kolonial Belanda. Pasalnya, penemuan kapal di dasar perairan Subang tersebut belum dilaporkan oleh penemunya. ”Samapai saat ini saya belum dapat beritanya, nanti akan saya cek," kata Direktur Arkeologi Bawah Laut Depbudpar Surya Helmi.
Sebagai bukti bahwa Wacas benar-benar telah menemukan kapal peninggalan VOC di dasar perairan Subang, Jawa Barat, ditunjukkan sejumlah uang koin yang diambil dari peti yang berada dalam kapal tersebut. Dari ratusan uang koin yang ada, Wacas mengaku hanya mengambil 8 uang koin saja. Empat koin diserahkan kepada Panitia Nasional Harta Karun, sisanya dia simpan untuk koleksi pribadi.
Empat koin yang ditunjukkan Wacas tidak sama satu dengan yang lainnya. Tulisan dalam uang koin tersebut juga sudah tidak jelas. Namun dari empat koin yang ditunjukkan Wacas, terlihat tulisan Indiabatavia tahun 1826. Tapi sayang, penemuan spektakuler tersebut masih belum dapat pengakuan dari Departemen Kebudayan dan Pariwisata.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacas, salah satu nelayan Muara Angke mengaku telah menemukan harta karun berupa kapal di perairan Subang, Jawa Barat 18 Agustus
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi