Harta Karun VOC Jadi Buruan Nelayan Muara Angke

Harta Karun VOC Jadi Buruan Nelayan Muara Angke
KOIN VOC : Nelayan Muara Angke secara tidak sengaja menemukan koin berlogo VOC di perairan Subang, Jawa Barat. Koin berlogo VOC ditemukan di sebuah kapal tenggelam di kedalaman sekitar 7-18 depa. Foto: Fery Pradolo/INDO.POS
Surya mengatakan, jika nelayan asal Muara Angke itu menemukan Kapal yang berisi berpeti-peti emas batangan dan uang koin, itu merupakan penemuan spektakuler. Dan akan menjadi benda cagar budaya. Karena itu, Surya menyayangkan, penemu tidak langsung melaporkan ke Depbudpar. "Penemu kadang ragu-ragu untuk melaporkan. Seharusnya, langsung saja dilaporkan ke Depbudpar," katanya.

Memang, lanjut Surya, penemuan harta karun bukan hanya sekali terjadi. Namun terkadang penemu harta karun seringkali bingung dan ragu-ragu untuk melapor. Sebenarnya, bagaimana mekanisme jika menemukan? Surya mengatakan, aturan penemuan itu sebenarnya sudah ada. Siapa saja yang menemukan, harus melaporkan ke pemerintah. "Harta karun itu kan benda cagar budaya, penemu harus melaporkan. Yang paling benar itu ke Depbudpar," kata

Setelah pelaporan tersebut, berdasarkan UU No 5/1992 biasanya pemerintah akan mengumumkan ke publik apakah ada pihak yang berminat untuk mengangkat harta karun itu. Menurutnya, siapa saja boleh mengajukan izin pengangkatan itu. "Tidak boleh perorangan, yang mengajukan itu harus perusahaan yang memiliki izin operasi di bidang pengangkatan semacam harta karun itu," kata Helmi.

Nantinya, perusahaan itu akan dinilai oleh Panitia Nasional Harta Karun apakah dia layak untuk mengangkat atau tidak. Jika tidak, dia tidak akan bisa melakukan apa-apa terhadap harta karun itu. (sis)

JAKARTA - Wacas, salah satu nelayan  Muara Angke mengaku telah menemukan harta karun berupa kapal di perairan Subang, Jawa Barat 18 Agustus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News