Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih
Sabtu, 11 Mei 2013 – 13:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menerapkan perlakuan berbeda saat mengusut kasus Angie dan kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Menurut politisi PKS, Indra, KPK tidak melakukan penyitaan aset hasil korupsi saat menangani kasus politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Sementara dalam kasus LHI yang juga bekas presiden PKS, KPK melakukan penyitaan sejumlah barang termasuk ingin menyita mobil-mobil operasional DPP PKS.
"Seperti Angie, ada hasil korupsi tapi hasil korupsi tidak disita. Ini melukai perasaan publik. Nah ini apa kelalaian, kesengajaan atau kegamangan," kata Indra dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Indra menilai KPK tebang pilih dalam menerapkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 69 menyebutkan bahwa penyidikan TPPU tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menerapkan perlakuan berbeda saat mengusut kasus Angie dan kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak