Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih

Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih
Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih
Menurut Indra, seharusnya KPK mencari tindak pidana asal dulu sebelum melakukan penyidikan TPPU. Apalagi jika KPK ingin melakukan penyitaan dari pihak-pihak yang dianggap menampung dana atau aset dari tersangka.

"Kalau menadah itu kalau terbukti pidana asalnya. Menadah lho ya," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Sementara itu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun mendukung KPK untuk melakukan penyitaan dana dan aset dari pihak-pihak yang menampung uang hasil tindak pidana pencucian uang. Tama berharap KPK tidak hanya menerapkan pasal 69 UU TPPU dalam kasus Luthfi atau kasus Irjen Djoko Susilo.

Cara yang sama juga diharapkan dipakai KPK dalam mengusut kasus korupsi kakap lainnya seperti kasus Hambalang dan kasus Century.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menerapkan perlakuan berbeda saat mengusut kasus Angie dan kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News