Harta LHI Disita, PKS Anggap KPK Tebang Pilih
Sabtu, 11 Mei 2013 – 13:02 WIB
Menurut Indra, seharusnya KPK mencari tindak pidana asal dulu sebelum melakukan penyidikan TPPU. Apalagi jika KPK ingin melakukan penyitaan dari pihak-pihak yang dianggap menampung dana atau aset dari tersangka.
"Kalau menadah itu kalau terbukti pidana asalnya. Menadah lho ya," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Sementara itu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S.Langkun mendukung KPK untuk melakukan penyitaan dana dan aset dari pihak-pihak yang menampung uang hasil tindak pidana pencucian uang. Tama berharap KPK tidak hanya menerapkan pasal 69 UU TPPU dalam kasus Luthfi atau kasus Irjen Djoko Susilo.
Cara yang sama juga diharapkan dipakai KPK dalam mengusut kasus korupsi kakap lainnya seperti kasus Hambalang dan kasus Century.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menerapkan perlakuan berbeda saat mengusut kasus Angie dan kasus Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan