Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Senin, 04 April 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan sosialita 47 tahun itu di luar negeri dipastikan akan aman. Menurut Yunus Husein, harta Malinda yang berada di luar negeri jelas tidak bisa dibekukan. "Polisi bahkan Presiden saja tidak bisa karena itu territorial negara lain. Apalagi PPATK," ujar Yunus yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.
Penyidik memang sedang menelusuri jejak kekayaan Malinda di Australia dan London. Namun, menurut Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dr Yunus Husein, harta itu tidak bisa diapa-apakan. "Jelas tidak bisa (disita)," ujarnya pada Jawa Pos di Jakarta kemarin (03/04).
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menjelaskan, anak buahnya sedang melacak aset-aset Malinda di luar Indonesia. Selain apartemen di Australia, diduga Malinda punya properti dan harta di London, Inggris.
Baca Juga:
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan
BERITA TERKAIT
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Jalankan Replikasi Bank Sampah Lampion di Tangerang
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala