Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Senin, 04 April 2011 – 08:48 WIB
Malinda Dee disidik dengan dugaan pencucian uang dan penggelapan. Polisi menjeratnya dengan pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan pasal 149 UU Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan.
Belum diketahui secara pasti nominal kekayaan Malinda di luar negeri. Namun, dilihatr dari rekam jejaknya selama puluhan tahun di Citibank, diduga harta di negara asing bisa mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik sudah berhasil menyita empat buah mobil mewahnya. Yakni, Hummer H-3, dua buah Ferrari, dan satu Mercedes Benz E -350.
Bila ditotal, harga keempat mobil wanita 47 tahun ini mencapai belasan miliar rupiah.Untuk memasukkan sebuah mobil mewah dari luar negeri, para pemilik sudah dibebani bea masuk yang mencapai 40 persen. Angka tidak berdiri sendiri sebab kemudian masih ditambah dengan PPN 10 persen.
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap