Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Senin, 04 April 2011 – 08:48 WIB
Belum lagi Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai angka 75 persen dari harga dasar kendaraan. Tidak habis sampai disitu, para pembeli juga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarannya tergantung dari provinsi masing-masing. Untuk wilayah DKI Jakarta besaran PKB mencapai 10 persen.
Contohnya, bila harga sebuah mobil mewah di luar negeri sebesar Rp 1 miliar, ketika masuk ke Jakarta harga mobil itu akan merangkak naik ke angka sekitar Rp 2,35 miliar atau 135 persen lebih tinggi dari harga aslinya.
Ibu tiga anak yang dipecat Citibank bulan lalu ini memiliki sebuah Ferrari F430 Scuderia. Di pasar Eropa mobil ini harganya sekitar 171.494 poundsterling atau sekitar 2,4 miliar. Namun bila masuk Indonesia harga tersebut tentu melonjak.
Diperkirakan bila dibeli dalam keadaan baru berarti si pemilik harus membayar uang masuk yang bisa mencapai Rp 3,24 miliar. Dan bila dijumlah dari harga dasar tadi maka harga sebuah Ferrari F430 Scuderia baru harganya sekitar Rp 5,64 miliar.
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat