Harta Malinda di Mancanegara Tetap Aman
Senin, 04 April 2011 – 08:48 WIB
Di bagian lain, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam menjelaskan, penelusuran aset Malinda di luar negeri digunakan untuk pengembangan penyidikan. "Soal penyitaan dan sebagainya itu nanti di ranah penyidik. Saya tidak bisa berkomentar," kata Anton kemarin.
Mantan Kapolda Jatim ini menjelaskan, hingga Jumat lalu, saksi yang diperiksa untuk kasus Malinda sudah 16 orang. "Kemungkinan bisa bertambah," katanya.
Soal protes Indra Sahnun Lubis yang mengaku sebagai pengacara namun dilarang bertemu Malinda (JP 2/04) menurut Anton, petugas jaga rutan Bareskrim sudah bertindak sesuai prosedur. "Pengacaranya Panca Simajuntak," kata Anton.
Dikonfirmasi ulang soal kepastian statusnya dalam kasus Malinda, Indra Sahnun Lubis mengakui belum mendapatkan mandat secara tertulis dari Malinda. "Baru lisan saja, tapi besok (hari ini) surat-suratnya akan diurus. Ini prosedural saja," kata Indra kemarin.(rdl)
JAKARTA - Inong Malinda alias Malinda Dee bisa bernafas lebih lega. Sebab, polisi hanya bisa menyita hartanya di Indonesia. Sedangkan, aset dan kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran