Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi
Minggu, 18 September 2011 – 07:21 WIB

Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi
Di bagian lain, Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kebohongan tentang keberadaan flashdisk dan CD yang berisi tentang data-data keterlibatan pertinggi KPK. Menurut dia, yang seharusnya disalahkan atas hilangnya barang-barang tersebut adalah mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu dan KPK sendiri.
"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarin. Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara karena telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan," kata Afrian.
Menurut Afrian, siapa tahu Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," ujarnya. Karena itu, lanjutnya, seharusnya Michael menyita dan menyegel tas itu dengan didampingi saksi.
Begitu pula KPK. Lembaga antikorupsi itu juga dianggap melanggar hukum acara lantaran membuka isi tas tanpa disaksikan yang bersangkutan. Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras bila dituduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut.
JOGJA - Angelina Sondakh, tampaknya, harus siap untuk semakin rajin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta