Harta Melonjak, KPK Jajaki Periksa Angie Lagi
Minggu, 18 September 2011 – 07:21 WIB
Di bagian lain, Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kebohongan tentang keberadaan flashdisk dan CD yang berisi tentang data-data keterlibatan pertinggi KPK. Menurut dia, yang seharusnya disalahkan atas hilangnya barang-barang tersebut adalah mantan Dubes Kolombia Michael Menufandu dan KPK sendiri.
"Keduanya (Michael dan KPK) telah menabrak hukum acara pidana," kata Afrian kepada koran ini kemarin. Dia menjelaskan, Michael melanggar hukum acara karena telah menyita lalu menyegel isi tas Nazaruddin tanpa dilihat yang bersangkutan," kata Afrian.
Menurut Afrian, siapa tahu Michael mengambil lalu membuang beberapa isi tas tersebut. "Kan tidak ada saksi yang melihat," ujarnya. Karena itu, lanjutnya, seharusnya Michael menyita dan menyegel tas itu dengan didampingi saksi.
Begitu pula KPK. Lembaga antikorupsi itu juga dianggap melanggar hukum acara lantaran membuka isi tas tanpa disaksikan yang bersangkutan. Kata Afrian, jika sudah begitu, tidak ada pihak yang mau disalahkan. Pihak Nazaruddin pun menolak keras bila dituduh berbohong dengan tidak adanya barang-barang tersebut.
JOGJA - Angelina Sondakh, tampaknya, harus siap untuk semakin rajin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, lembaga antikorupsi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun