Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Disita, Sri Mulyani: Sudah Masuk ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko.
Penyitaan itu dilakukan untuk memenuhi kewajiban utang Kaharudin Ongko kepada negara.
“Pada 20 September 2021 kami melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” ujar kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/9).
Sri Mulyani mengatakan penyitaan dilakukan dengan sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko.
Nilainya, kata dia, mencapai Rp 664,97 juta dan USD 7,63 juta atau Rp 109,5 miliar.
“Ini escrow account yang kami sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada 1997 ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.
Di sisi lain, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan PUPN telah menyita harta Kaharudin Ongko yang merupakan salah satu obligor dana BLBI untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun