Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa

Sri Mulyani Siapkan Peraturan Menteri Keuangan

Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa
Harta Pegawai Kemenkeu dan Keluarganya Bakal Diperiksa
JAKARTA - Sejak kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terkuak, gelombang ketidakpercayaan terhadap Direktorat Jendral yang ada di bawah Kementrian Keuangan itu pun mengalir deras. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyadari, tuntutan publik saat ini adalah transparansi.

Karenanya salah satu langkah yang bakal segera dilakukan Sri Mulyani adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menjadi landasan hukum untuk memeriksa harta kekayaan pribadi para pegawai Kementrian Keuangan. "Banyak yang minta kita melakukan langkah yang konkrit. Dengan niat baik dari semua pejabat di Kemenkeu, maka saat ini kita sedang menyusun satu PMK baru turunan dari Keppres 33 tahun 1986 yang memungkinkan Menteri Keuangan untuk memeriksa laporan harta kekayaan pribadi pejabat dan keluarganya," kata Sri Mulyani kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (14/4).

      

Lebih lanjut dijelaskannya, PMK tersebut akan segera dikeluarkan untuk memenuhi tuntutan transparansi keuangan. Nantinya, PMK itu akan menjadi landasan hukum bagi Menteri Keuangan untuk meminta laporan keuangan pribadi dan harta kekayaan anak buahnya, baik secara rutin maupun berkala. 

"Nanti PMK ini akan menjadi landasan hukum untuk melihat laporan. Prioritas kita nanti untuk Ditjen Pajak. Namun secara keseluruhan, seluruh jajaran siap menyampaikan surat kuasa kepada Menkeu untuk bisa membuka surat pemberitahuan dan data transaksi keuangan. Kita akan segera lakukan pemeriksaan kalau memang diperlukan," katanya.

      

JAKARTA - Sejak kasus penggelapan pajak yang melibatkan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terkuak, gelombang ketidakpercayaan terhadap Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News