Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan
jpnn.com, JAKARTA - Setelah program amnesti pajak berakhir, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pengenaan pajak bagi harta yang tak dilaporkan dalam tax amnesty.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan tersebut telah ditetapkan pada 6 September 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan harta pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.
Namun, walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, ada konsekuensi bagi WP dalam tiga kategori.
Yang pertama, peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH).
”Maka, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan dan sanksi sebesar 200 persen,’’ ujarnya kemarin (20/9).
Kemudian, tutur Yoga, kategori kedua adalah peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.
Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Setelah program amnesti pajak berakhir, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur pengenaan pajak bagi harta yang tak dilaporkan dalam tax amnesty.
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun