Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.
’’Masih di level public hearing, masih mencoba menjaring masukan, ide, dan diskusi,’’ kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Rabu (10/7).
Pengenaan pajak untuk laba ditahan dan warisan belum tentu diterapkan karena masih pembahasan awal.
”Selama ini PPh atas laba ditahan dikenai waktu jadi dividen. Tentu nanti pemerintah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ucap Robert.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo menyatakan, Kementerian Keuangan memang tengah mencari cara supaya perusahaan tertentu tidak menumpuk laba dan cenderung menghindari pajak dividen.
”Karena jika laba tidak dibagikan, kan, tidak mendorong konsumsi. Salah satu wacana yang berkembang adalah menjadikan laba ditahan sebagai objek pajak,” tutur Yustinus.
Namun, Yustinus pun meminta pemerintah lebih berfokus pada pelonggaran pajak penerima dividen daripada harus mengincar laba ditahan.
Yustinus mengaku setuju dengan rencana warisan sebagai objek pajak.
Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Awal 2024, Sektor Ini Setoran Paling Banyak
- Penerimaan Pajak Rp 1.387,78 Triliun hingga September 2023, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus
- Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini
- Kerja Keras DJP Dinilai Berhasil, Penerimaan Pajak Moncer meski Pandemi
- Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19