Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak
Kamis, 12 Juli 2018 – 01:51 WIB
”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujar Yustinus.
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah cara pemerintah merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak.
Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.
”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” kata Yustinus. (agf/c20/oki)
Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Awal 2024, Sektor Ini Setoran Paling Banyak
- Penerimaan Pajak Rp 1.387,78 Triliun hingga September 2023, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus
- Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini
- Kerja Keras DJP Dinilai Berhasil, Penerimaan Pajak Moncer meski Pandemi
- Rahasia Penerimaan Pajak tetap Moncer saat Pandemi Covid-19