Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak
Kamis, 12 Juli 2018 – 01:51 WIB

Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com
”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujar Yustinus.
Namun, yang perlu menjadi catatan adalah cara pemerintah merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak.
Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.
”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” kata Yustinus. (agf/c20/oki)
Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Coretax Bermasalah di Awal Tahun, Misbakhun Tetap Yakin Penerimaan Pajak segera Rebound
- Pemkot Tangerang Ajak Para WP Manfaatkan Pekan Panutan Pajak 2025, Ada Diskon 25 Persen
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Awal 2024, Sektor Ini Setoran Paling Banyak
- Penerimaan Pajak Rp 1.387,78 Triliun hingga September 2023, Sri Mulyani: Ini Sangat Bagus
- Prihatin Isu Skandal Menguncang Ditjen Pajak, Sultan DPD Dorong Kemenkeu Lakukan Ini