Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak

Harta Warisan Berpeluang Kena Pajak
Tampak wajib pajak antri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Jumat (31/3). FOTO: Malut Post/JPNN.com

”Banyak negara yang sudah memberlakukan pajak untuk warisan. Saya melihat tujuannya sebagai pemerataan,” ujar Yustinus.

Namun, yang perlu menjadi catatan adalah cara pemerintah merumuskan dengan cermat ambang batas besaran warisan yang dikenai pajak.

Yustinus menganggap penting adanya ambang batas untuk melindungi kelas menengah bawah.

”Mungkin juga bisa diberlakukan progresif. Besaran idealnya perlu penelitian. Misalnya, apakah Rp 5 miliar atau Rp 10 miliar dan seterusnya,” kata Yustinus. (agf/c20/oki)


Direktorat Jenderal Pajak tengah menjajaki laba ditahan dan warisan sebagai objek pajak baru guna untuk menggenjot penerimaan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News