Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Selasa, 14 Januari 2020 – 12:10 WIB
Menurutnya anak almarhumah berhak mendapat harta warisan tersebut sesuai amanah yang telah diberikan.
"Saya serahin lagi ke Iky sama Neng Putri," kata Teddy dalam tayangan KH Infotainment, Selasa (14/1).
Menurut Teddy, harta warisan yang ditinggalkan Lina bukan hak dirinya. Sehingga harus diserahkan kepada anak-anak mendiang yang sudah beranjak dewasa.
"Itu bukan hak saya," tambahnya.(mg3/jpnn)
Harta warisan yang ditinggalkan mendiang Lina cukup banyak. Antara lain tanah sekitar dua hektar, puluhan kamar kos-kosan, perhiasan, dan sebagainya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik
- Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
- 3 Berita Artis Terheboh: Buku Nikah Rizky Febian Bodong, Polisi Periksa 5 Saksi
- Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
- Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Kembali Digelar, Ini Agendanya
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini