Harta Warisan Mendiang Lina Capai Rp10 Miliar, Siapa yang Berhak Menerimanya?
Selasa, 14 Januari 2020 – 12:10 WIB

Almarhumah Lina bersama kelima anaknya. Foto Instagram
Menurutnya anak almarhumah berhak mendapat harta warisan tersebut sesuai amanah yang telah diberikan.
"Saya serahin lagi ke Iky sama Neng Putri," kata Teddy dalam tayangan KH Infotainment, Selasa (14/1).
Menurut Teddy, harta warisan yang ditinggalkan Lina bukan hak dirinya. Sehingga harus diserahkan kepada anak-anak mendiang yang sudah beranjak dewasa.
"Itu bukan hak saya," tambahnya.(mg3/jpnn)
Harta warisan yang ditinggalkan mendiang Lina cukup banyak. Antara lain tanah sekitar dua hektar, puluhan kamar kos-kosan, perhiasan, dan sebagainya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Seskab Teddy Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol
- Kini jadi Kakek, Sule Bicara Soal Panggilan dari Cucu Pertama
- Sule Ungkap Momen Haru Rizky Febian Menyambut Kelahiran Anak Pertama
- Dapat Cucu Pertama dari Rizky Febian, Sule: Mirip Mahalini