Hartati Diperiksa Perdana Hari Jumat
Senin, 03 September 2012 – 18:06 WIB
JAKARTA - Jumat tanggal 7 September akhir pekan ini giliran Siti Hartati Murdaya yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, Senin (3/9) di kantornya. "SHM akan diperiksa sebagai tersangka pada 7 September 2012," katanya.
Baca Juga:
Seakan sudah tradisi di KPK, setiap tersangka korupsi yang pertama kali diperiksa hari "Jumat Keramat", biasanya langsung ditahan. Apakah upaya penahanan juga akan dilakukan terhadap bos PT Hardaya Inti Plantations itu? Johan belum bisa memastikannya.
Kendati Patra M Zein selaku pengacara Hartati, sudah mengajukan surat permohonan ke KPK agar kliennya tidak ditahan. "(Penahanan)itu kewenangan penyidik, termasuk menjawab atau melakukan verifikasi terhadap permohonan SHM," ungkap Johan Budi.
JAKARTA - Jumat tanggal 7 September akhir pekan ini giliran Siti Hartati Murdaya yang akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya