Hartati Murdaya Disebut Sudah jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 00:26 WIB
JAKARTA - Posisi pengusaha papan atas, Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah semakin jelas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menjerat Hartati sebagai tersangka penyuapan terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu. Selanjutnya, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sudah cukup bukti untuk menaikkan ke penyidikan," sambung sumber tersebut.
Menurut salah satu pejabat KPK, Hartati telah ditetapkan sebagai tersangka suap. "Sudah ada gelar perkara dan ada Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan). Tersangka barunya HMP," kata pejabat KPK yang enggan disebut namanya itu, Selasa (7/8).
HMP adalah inisial yang merujuk pada nama Hartati Murdaya Poo. Oleh KPK, Hartati disangka bersama-sama dengan anak buahnya, Yani Anshori, menyuapAmran Batalipu demi mendapatkan HGU. "HMP ini juga diduga menjadi intelectual dader (otak penyuapan)," sebut sumber tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Posisi pengusaha papan atas, Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh