Hartati Murdaya Disebut Sudah jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 00:26 WIB
Dari perkembangan pemeriksaan di KPK, Amran Batalipu memang mengaku pernah menerima uang dari Hartati. Hanya saja Amran berkilah bahwa uang tersebut adalah bantuan untuk Pilkada Buol.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika pada 6 Juli lalu KPK menangkap tangan Yani Anshori dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP) karena menyuap Amran Batalipu. PT HIP adalah perusahaan di bawah PT Cakra Cipta Murdaya (CMM) milik Hartati Murdaya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua anak buah Hartati yakni Yani Anshori dan rekannya, Gondo Sudjono sebagai tersangka. Yani tercatat sebagai General Manager PT HIP, sedangkan Gondo Sudjono adalah Direktur Operasional pada perusahaan yang sama.
Keduanya dijerat sebagai tersangka pemberi suap yang nilainya mencapai Rp 3 miliar. Sedangkan Amran Batalipu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan menjadi tahanan KPK.(ara/jpnn)
JAKARTA - Posisi pengusaha papan atas, Hartati Murdaya dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan