Hartati Murdaya Hadapi Vonis Hari Ini
Senin, 04 Februari 2013 – 11:06 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang lanjutannya yang beragendakan pembacaan vonis Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2). Pihak Hartati berharap vonis Hartati lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan uang 2 miliar untuk bantuan kampanye Amran sebagai incumbent, diakui Hartati dikeluarkan perusahaannya dalam hal ini anak buahnya Totok Lestiyo tanpa sepengetahuannya.
"Tim penasihat hukum percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan," ujar kuasa hukum Hartati Patra M. Zen saat dihubungi JPNN, Senin.
Patra mengklaim, jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan jpu tidak terbukti. Hartati dianggap tidak tahu menahu soal suap pada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurut Hartati selama ini, ia hanya mengetahui bahwa uang Rp 1 miliar untuk Amran adalah uang keamanan kebun milik Hartati.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang lanjutannya yang beragendakan pembacaan vonis Majelis
BERITA TERKAIT
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada