Hartati Murdaya Hadapi Vonis Hari Ini

Hartati Murdaya Hadapi Vonis Hari Ini
Hartati Murdaya Hadapi Vonis Hari Ini
"Karenanya kami berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya," tandas Patra.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Siti Hartati Murdaya hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah.

Hartati dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 kesatu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang lanjutannya yang beragendakan pembacaan vonis Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News