Hartati Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara tak Realistis

Hartati Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara tak Realistis
DITUNTUT: Hartati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/1). FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
Ia kembali menegaskan bahwa dari keterangan saksi di persidangan uang Rp 1 miliar untuk mantan Bupati Buol, Amran Batalipu adalah uang keamanan, karena Amran membantu mediasi masalah keamanan di sekitar perkebunan milik Hartati.

Sementara itu, uang Rp 2 miliar diakui adalah sumbangan untuk pilkada yang diberikan anak buah Hartati, Totok Lestiyo tanpa sepengetahuan Hartati. Pihak Hartati beralasan, uang itu untuk bantuan dana kampanye Amran yang menjadi incumbent di pilkada Bupati Buol.

"Hakimnya enggak buta. Kita lihat saja nanti. Tuntutan itu kan kewenangan jaksa," pungkas Patra.

Seperti diketahui, Hartati dituntut lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah. (flo/jpnn)


JAKARTA -Terdakwa kasus suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya menyatakan tuntutan lima tahun penjara yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News