Hartati Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara tak Realistis
Senin, 14 Januari 2013 – 14:33 WIB
Ia kembali menegaskan bahwa dari keterangan saksi di persidangan uang Rp 1 miliar untuk mantan Bupati Buol, Amran Batalipu adalah uang keamanan, karena Amran membantu mediasi masalah keamanan di sekitar perkebunan milik Hartati.
Baca Juga:
Sementara itu, uang Rp 2 miliar diakui adalah sumbangan untuk pilkada yang diberikan anak buah Hartati, Totok Lestiyo tanpa sepengetahuan Hartati. Pihak Hartati beralasan, uang itu untuk bantuan dana kampanye Amran yang menjadi incumbent di pilkada Bupati Buol.
"Hakimnya enggak buta. Kita lihat saja nanti. Tuntutan itu kan kewenangan jaksa," pungkas Patra.
Seperti diketahui, Hartati dituntut lima tahun penjara dan didenda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam surat tuntutan JPU setebal 300 halaman diketahui Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik Hartati di Buol Sulawesi Tengah. (flo/jpnn)
JAKARTA -Terdakwa kasus suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya menyatakan tuntutan lima tahun penjara yang dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) padanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan