Hartati Selipkan Surat Permohonan Ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:16 WIB

Hartati Selipkan Surat Permohonan Ke KPK
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat permohonan agar tidak ditahan menjelang pemeriksaannya yang direncanakan berlangsung Jumat (7/9) mendatang. Pihaknya beralasan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pengacara Hartati, Patra M Zen menyebutkan bahwa kliennya memang akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka awal September nanti. "Ia, akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat tanggal 7 September 2012," ucap Pengacara Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Kamis (30/8).
Baca Juga:
Patra juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Pemilik Berca Group telah melayangkan Surat Permohonan agar istri Taipan Murdya Poo tersebut tak ditahan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat
BERITA TERKAIT
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Pramono Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- KPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Lingkungan Bea Cukai