Hartati Selipkan Surat Permohonan Ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat permohonan agar tidak ditahan menjelang pemeriksaannya yang direncanakan berlangsung Jumat (7/9) mendatang. Pihaknya beralasan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pengacara Hartati, Patra M Zen menyebutkan bahwa kliennya memang akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka awal September nanti. "Ia, akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat tanggal 7 September 2012," ucap Pengacara Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Kamis (30/8).
Baca Juga:
Patra juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Pemilik Berca Group telah melayangkan Surat Permohonan agar istri Taipan Murdya Poo tersebut tak ditahan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih