Hartati Selipkan Surat Permohonan Ke KPK
Kamis, 30 Agustus 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat permohonan agar tidak ditahan menjelang pemeriksaannya yang direncanakan berlangsung Jumat (7/9) mendatang. Pihaknya beralasan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 KUHAP yang memperbolehkan tidak ada penahanan dengan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Pengacara Hartati, Patra M Zen menyebutkan bahwa kliennya memang akan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka awal September nanti. "Ia, akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat tanggal 7 September 2012," ucap Pengacara Hartati, Patra M Zein di kantor KPK, Kamis (30/8).
Baca Juga:
Patra juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Pemilik Berca Group telah melayangkan Surat Permohonan agar istri Taipan Murdya Poo tersebut tak ditahan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA--Diduga takut ditahan saat pemeriksaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sitti Hartati Murdaya menyelipkan surat
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal