Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB

Terdakwa kasus suap Hartati Murdaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diungkapkan melalui penasehat hukumnya, Denny Kailimang di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).
"Kami tidak mengajukan keberatan, dan meminta majelis langsung ke tahap selanjutnya, namun berikan waktu kepada kami karena baru mendapatkan berkas perkara," kata Denny pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal.
Hartati sendiri juga mengaku mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya terkait kasus suap Rp3 miliar kepada Bupati Boul, Arman Batalipu.
"Saya mengerti apa isi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut," tambah Hartati.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI yang Tembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Edukasi Gizi Seimbang Ajinomoto Libatkan 9.600 Ibu-Ibu PKK di 33 Kota
- Wamenpar Ni Luh Puspa Petakan Potensi Wisata di Bali Timur, Ini Tujuannya
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah