Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB

Terdakwa kasus suap Hartati Murdaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diungkapkan melalui penasehat hukumnya, Denny Kailimang di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).
"Kami tidak mengajukan keberatan, dan meminta majelis langsung ke tahap selanjutnya, namun berikan waktu kepada kami karena baru mendapatkan berkas perkara," kata Denny pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal.
Hartati sendiri juga mengaku mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya terkait kasus suap Rp3 miliar kepada Bupati Boul, Arman Batalipu.
"Saya mengerti apa isi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut," tambah Hartati.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia