Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini diungkapkan melalui penasehat hukumnya, Denny Kailimang di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/11).
"Kami tidak mengajukan keberatan, dan meminta majelis langsung ke tahap selanjutnya, namun berikan waktu kepada kami karena baru mendapatkan berkas perkara," kata Denny pada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal.
Hartati sendiri juga mengaku mengerti apa yang didakwakan kepada dirinya terkait kasus suap Rp3 miliar kepada Bupati Boul, Arman Batalipu.
"Saya mengerti apa isi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut," tambah Hartati.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan
BERITA TERKAIT
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim