Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK

Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Terdakwa kasus suap Hartati Murdaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). Foto: Arun/JPNN
Oleh karena itu, persidangan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (6/12) mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Hartati Murdaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu Rp3 miliar terkait proses pengajuan hak izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha lahan. Atas dakwaan itu, sosialita tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Amran Batalipu menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Hak Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan penerbitan IUP terhadap tanah diluar 4.500 hektar dan diluar tanah 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

Dalam dakwaan jaksa, Hartati disebut sebagai Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Dia didakwa secara bersama-sama dengan Yani Anshori selaku GM PT HIP, Gondo Sudjono selaku Direktur Operasional PT HIP, Totok Lestyo selaku Direktur PT HIP dan Arim selaku financial control PT HIP.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News