Hartati Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa KPK
Rabu, 28 November 2012 – 14:43 WIB
Dalam hal ini, Jaksa menyatakan Hartati menyetujui pemberian uang tersebut. Penyerahannya, Rp1 miliar akan diberikan Arim dan yang Rp2 miliar akan diberikan melalui Gondo Sudjono.
Atas perbuatannya, Hartati didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001, atau kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya bersama tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya