Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukum Hartati 2,8 tahun penjara.
Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari memastikan hasil sidang banding itu kemarin. Dia mengatakan sidang sudah digelar pada 24 April lalu dengan nomor putusan 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI. Dia menyebut kalau PT telah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Menguatkn putusan Pengadilan Tipikor tertanggal 4 Februari 2013 yang hasilnya dimintakan banding," kata Sobari. Seperti diberitakan, vonis Tipikor saat itu menyatakan kalau Hartati Murdaya terbukti bersalah. Hakim menganggap Hartati telah memberikan yang Rp 3 miliar kepada Amran batalipu melalui anak buahnya.
Gara-gara itu, Hartati Murdaya harus berada di penjara selama 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp150 juta. Nah, karena tidak puas, KPK dan kuasa hukum Hartati juga mengajukan banding. Lembaga antirasuah itu menganggap kalau putusan di tingkat pertama tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan selama lima tahun penjara.
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar