Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. PT DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama karena uraian yang ada di memori banding tidak terdapat fakta hukum baru. Menurut Sobari, uraian hanya bersifat pengulangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama.
Baca Juga:
Turunnya putusan juga membuat Hartati tak lagi menghuni Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Sejak Senin (29/4) dia sudah dipindahkan menuju Rutan Pondok Bambu. Permintaan pemindahan itu sendiri sudah dimintakan sejak pertengahan April. "Pemindahannya dilakukan karena sudah ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tinggi," kata Jubir KPK Johan Budi. (dim)
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan