Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Jumat, 03 Mei 2013 – 06:27 WIB

Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. PT DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama karena uraian yang ada di memori banding tidak terdapat fakta hukum baru. Menurut Sobari, uraian hanya bersifat pengulangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama.
Baca Juga:
Turunnya putusan juga membuat Hartati tak lagi menghuni Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Sejak Senin (29/4) dia sudah dipindahkan menuju Rutan Pondok Bambu. Permintaan pemindahan itu sendiri sudah dimintakan sejak pertengahan April. "Pemindahannya dilakukan karena sudah ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tinggi," kata Jubir KPK Johan Budi. (dim)
JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Soal Macet Horor di Tanjung Priok, Gubernur Pramono: Ini Membuat Saya Resah
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan