Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun

Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
Hartati Tetap Ditahan 2,8 Tahun
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. PT DKI Jakarta memilih untuk menguatkan putusan tingkat pertama karena uraian yang ada di memori banding tidak terdapat fakta hukum baru. Menurut Sobari, uraian hanya bersifat pengulangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama.

      

Turunnya putusan juga membuat Hartati tak lagi menghuni Rutan Jakarta Timur cabang KPK. Sejak Senin (29/4) dia sudah dipindahkan menuju Rutan Pondok Bambu. Permintaan pemindahan itu sendiri sudah dimintakan sejak pertengahan April. "Pemindahannya dilakukan karena sudah ada penetapan dari majelis hakim pengadilan tinggi," kata Jubir KPK Johan Budi. (dim)

JAKARTA - Usaha bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Murdaya untuk mendapat keringanan di kasus suap Bupati Buol, Amran Batalipu pupus sudah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News