Hartati Tolak Teken Surat Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:09 WIB
JAKARTA - Sebagai tersangka, Siti Hartati Murdaya tidak hanya bersikukuh menyatakan dirinya tak bersalah, namun dia juga tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zen kepada media di gedung KPK, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Rabu (12/9) petang di gedung KPK. Menurut Patra, dalam hukum acara penanahan itu tidak wajib.
Baca Juga:
"Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu sudah dicegah mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KKP hanya menjalankan tradisi aja," tuding Patra yang terlihat kecewa dengan langkah KPK menahan kliennya itu.
Kendati demikian, Patra meminta penahanan kliennya dibarengi dengan segera dilimpahkannya berkas Hartati ke Pengadilan. Karena Patra menyebut kliennya sebagai korban pemerasan. Dalam pemeriksaan tadi, Hartati dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan, terutama berkaitan dengan pertemuannya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu di Jakarta.
JAKARTA - Sebagai tersangka, Siti Hartati Murdaya tidak hanya bersikukuh menyatakan dirinya tak bersalah, namun dia juga tidak mau menandatangani
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran