Hartati Tolak Teken Surat Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:09 WIB

Hartati Tolak Teken Surat Penahanan
JAKARTA - Sebagai tersangka, Siti Hartati Murdaya tidak hanya bersikukuh menyatakan dirinya tak bersalah, namun dia juga tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Hartati, Patra M Zen kepada media di gedung KPK, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Rabu (12/9) petang di gedung KPK. Menurut Patra, dalam hukum acara penanahan itu tidak wajib.
Baca Juga:
"Penahanan bisa kalau ada kekawatiran tersangka melarikan diri. Ibu sudah dicegah mau lari ke mana. Kedua, menghilangkan alat bukti. Ketiga, mengulangi perbuatan. Itu enggak mungkin. Oleh karena itu tidak wajib. KKP hanya menjalankan tradisi aja," tuding Patra yang terlihat kecewa dengan langkah KPK menahan kliennya itu.
Kendati demikian, Patra meminta penahanan kliennya dibarengi dengan segera dilimpahkannya berkas Hartati ke Pengadilan. Karena Patra menyebut kliennya sebagai korban pemerasan. Dalam pemeriksaan tadi, Hartati dicecar penyidik dengan 15 pertanyaan, terutama berkaitan dengan pertemuannya dengan Bupati Buol, Amran Batalipu di Jakarta.
JAKARTA - Sebagai tersangka, Siti Hartati Murdaya tidak hanya bersikukuh menyatakan dirinya tak bersalah, namun dia juga tidak mau menandatangani
BERITA TERKAIT
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama yang Dilakukan Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD