Hartati Tolak Teken Surat Penahanan
Rabu, 12 September 2012 – 20:09 WIB
Kemudian Hartati menolak untuk menandatangani berita acara pemeriksaannya. "Yang saya sampaikan Ibu menolak surat berita acara dan surat penahanan. Karena merasa tidak layak ditahan dan merasa menjadi korban pemerasan. Tidak tandatangan," tegasnya.
Patra beralasan, penolakan itu dibolehkan dalam.hukum acara. "Kalau merasa tidak bersalah, saya boleh menolak menandatangi penahanan. Maka dibuatkan berita acara penolakan," pungkas Patra yang juga mengklaim kubunya punya bukti bahwa Hartati tidak memberi suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Secara resmi KPK menahan mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Oleh KPK, Hartati disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huru a dan b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
JAKARTA - Sebagai tersangka, Siti Hartati Murdaya tidak hanya bersikukuh menyatakan dirinya tak bersalah, namun dia juga tidak mau menandatangani
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat