Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
Senin, 19 Juli 2010 – 18:16 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung menilai alasan penyidik untuk menahan tidak ada, mengingat mereka dinilai kooperatif meskipun hak penahanan tetap dimiliki jaksa. Karena itulah hingga kini jaksa penyidik yang menangani kasus itu belum mengajukan permohonan untuk menahan dua tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Hendarman menyebut, alasan subjektif jaksa juga belum mengarah pada penahanan, seperti Hartono dan Yusril dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. "Bagaimana mau menghilangkan bukti, wong barang buktinya sudah sama jaksa," ujar Hendarman di Kejagung, Senin (19/7) siang.
Baca Juga:
Hal itulah yang kemudian membuat jaksa mengurungkan niat untuk menahan. "Setelah semua bukti terkumpul dan keyakinan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri maka penahanan terhadap mereka kami tangguhkan karena semua terkumpul, apa alasan untuk menahan lagi," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan