Hartono dan Yusril Tak akan Ditahan
Senin, 19 Juli 2010 – 18:16 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung menilai alasan penyidik untuk menahan tidak ada, mengingat mereka dinilai kooperatif meskipun hak penahanan tetap dimiliki jaksa. Karena itulah hingga kini jaksa penyidik yang menangani kasus itu belum mengajukan permohonan untuk menahan dua tersangka itu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Hendarman menyebut, alasan subjektif jaksa juga belum mengarah pada penahanan, seperti Hartono dan Yusril dinilai tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. "Bagaimana mau menghilangkan bukti, wong barang buktinya sudah sama jaksa," ujar Hendarman di Kejagung, Senin (19/7) siang.
Baca Juga:
Hal itulah yang kemudian membuat jaksa mengurungkan niat untuk menahan. "Setelah semua bukti terkumpul dan keyakinan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri maka penahanan terhadap mereka kami tangguhkan karena semua terkumpul, apa alasan untuk menahan lagi," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan tidak akan menahan tersangka korupsi Sistem Informasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon