Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi Saksi
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB
Hartono sempat diperingatkan hakim Haswandi. Menurutnya, persidangan telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang menyebutkan PT SRD terkait dengan Hartono. Namun Hartono tetap kukuh pada keterangannya.
Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpah. Jika dia memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu. "Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya," kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi.
Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes. "Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo," kata Yohanes saat memberikan kesaksian. Yohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai dengan posisi dirut kebanyakan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril.
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi