Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum

Yusril-Marsilam Juga Jadi Saksi

Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
BERSAKSI- Marsilam Simanjuntak, Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Waworuntu dan Hartono Tanoesoedibjo usai disumpah untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
Hartono sempat diperingatkan hakim Haswandi. Menurutnya, persidangan telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang menyebutkan PT SRD terkait dengan Hartono. Namun Hartono tetap kukuh pada keterangannya.

   

Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpah. Jika dia memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu. "Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya," kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi.

   

Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes. "Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo," kata Yohanes saat memberikan kesaksian. Yohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai dengan posisi dirut kebanyakan.

   

Dalam keterangan di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril.

   

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News