Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi Saksi
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB

BERSAKSI- Marsilam Simanjuntak, Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Waworuntu dan Hartono Tanoesoedibjo usai disumpah untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
Hartono sempat diperingatkan hakim Haswandi. Menurutnya, persidangan telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang menyebutkan PT SRD terkait dengan Hartono. Namun Hartono tetap kukuh pada keterangannya.
Jaksa penuntut umum juga mengingatkan bahwa Hartono sudah disumpah. Jika dia memberikan keterangan yang tidak benar, bisa dijerat telah memberikan keterangan palsu. "Saudara saksi telah disumpah, jadi ada konsekuensinya," kata jaksa Sampe Tuah dengan nada tinggi.
Keterangan Hartono memang bertolak belakang dengan keterangan Yohanes. "Yang mengendalikan direktur-direktur (PT SRD) adalah Hartono Tanoesoedibjo," kata Yohanes saat memberikan kesaksian. Yohanes juga mengaku tidak mempunyai kewenangan sesuai dengan posisi dirut kebanyakan.
Dalam keterangan di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Romli, Yohanes mengatakan, Hartono ikut hadir dalam penandatanganan perjanjian antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) di ruang kerja Yusril.
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap