Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi Saksi
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB

BERSAKSI- Marsilam Simanjuntak, Yusril Ihza Mahendra, Yohanes Waworuntu dan Hartono Tanoesoedibjo usai disumpah untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
Sementara dalam kesaksian Marsilam, dia mengatakan pernah mengirimkan surat ke Menkeh HAM tentang adanya keluhan dari notaris. Keluhan itu terkait dengan pungutan biaya akses yang dianggap terlalu besar, yakni mencapai Rp1,3 juta. "Yang dikeluhkan notaris adalah pungutannya, bukan sistemnya," katanya.
Seperti diketahui, Syamsudin didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia didakwa dengan lima pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. Syamsudin dinilai telah melaksanakan kebijakan masa dirjen sebelumnya tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu, yakni mewajibkan kepada notaris membayar lebih banyak dengan dalih akses fee.
Selama Syamsudin menjabat, telah menguntungkan PT SRD mencapai Rp197,2 miliar. Jumlah itu yang menjadi kerugian negara. Terdakwa juga dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai Rp344,5 juta dan USD13 ribu.(fal)
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap