Hartono Tanoe Bantah Terlibat Sisminbakum
Yusril-Marsilam Juga Jadi Saksi
Jumat, 26 Juni 2009 – 11:25 WIB
Sementara dalam kesaksian Marsilam, dia mengatakan pernah mengirimkan surat ke Menkeh HAM tentang adanya keluhan dari notaris. Keluhan itu terkait dengan pungutan biaya akses yang dianggap terlalu besar, yakni mencapai Rp1,3 juta. "Yang dikeluhkan notaris adalah pungutannya, bukan sistemnya," katanya.
Seperti diketahui, Syamsudin didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia didakwa dengan lima pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. Syamsudin dinilai telah melaksanakan kebijakan masa dirjen sebelumnya tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu, yakni mewajibkan kepada notaris membayar lebih banyak dengan dalih akses fee.
Selama Syamsudin menjabat, telah menguntungkan PT SRD mencapai Rp197,2 miliar. Jumlah itu yang menjadi kerugian negara. Terdakwa juga dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai Rp344,5 juta dan USD13 ribu.(fal)
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi