Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum

Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum
BANTAH- Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai saksi. Dalam keterangannya, Hartono tetap membantah terlibat dalam Sisminbakum.

   

Hartono mengaku tidak terlibat dalam pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM. "Saya terlibat karena pernah menjadi komisaris selama satu tahun," kata Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (29/6). Sidang itu mendudukkan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita sebagai terdakwa.

   

Bukan hanya itu, saudara pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu juga membantah pernah mengikuti rapat-rapat pembentukan Sisminbakum sebelum diresmikan Januari 2001. "Saya pernah ikut sekitar empat kali pada akhir 2001," terangnya.

   

Dengan alasan itu, Hartono menyatakan tidak mengetahui penetapan biaya akses Sisminbakum yang mencapai Rp 1,35 juta. Namun, dia mengetahui jika biaya tersebut masuk ke rekening PT SRD. Dia juga mengatakan, sumber dana PT SRD dalam Sisminbakum berasal dari perusahaan investasi, PT Bhakti Asset Management.

   

JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News