Hartono Tanoe Kukuh Tak Terlibat Sismimbakum
Selasa, 30 Juni 2009 – 11:19 WIB

BANTAH- Pengusaha Hartono Tanoesoedibjo saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Foto: Naufal Widi AR/Jawa Pos
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai saksi. Dalam keterangannya, Hartono tetap membantah terlibat dalam Sisminbakum. Dengan alasan itu, Hartono menyatakan tidak mengetahui penetapan biaya akses Sisminbakum yang mencapai Rp 1,35 juta. Namun, dia mengetahui jika biaya tersebut masuk ke rekening PT SRD. Dia juga mengatakan, sumber dana PT SRD dalam Sisminbakum berasal dari perusahaan investasi, PT Bhakti Asset Management.
Hartono mengaku tidak terlibat dalam pendirian PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM. "Saya terlibat karena pernah menjadi komisaris selama satu tahun," kata Hartono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (29/6). Sidang itu mendudukkan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita sebagai terdakwa.
Baca Juga:
Bukan hanya itu, saudara pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu juga membantah pernah mengikuti rapat-rapat pembentukan Sisminbakum sebelum diresmikan Januari 2001. "Saya pernah ikut sekitar empat kali pada akhir 2001," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM kembali menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap